Nahdlatul Ulama telah merumuskan pedoman sikap bermasyarakat yang dilandasi paham Ahlussunnah Wal Jama'ah, yakni Tawasuth, Tasamuh, Tawazun, I’tidal. "...Al muhafadzotu ‘alal qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah…..."

Sabtu, 27 Agustus 2011

Perbedaan Pendapat Tentang Tarawih


Perbedaan pendapat terkait jumlah rakaat tarawih ada yang 20 dan ada yang 8 itu kan asalnya dari hadist Riwayat Bukhori : "Dari Abu Salamah bin Abdurrahman dia bertanya kepada 'Aisyah, Bagaimana shalat Rosulullah SAW di bulan ROMADHON??

Lalu 'Aisyah menjawab 'Rosulullah shalat di bulan Ramadhan dan SELAIN Romadhon sebanyak 11 Rokaat (HR. Bukhori). Nah, ini yang kemudian menjadi bnyak penafsiran. Tetapi yang jelas hal tersebut dilaksanakan Rosulullah pada bulan ramadhan dan SELAIN romadhon sehingga dapat dismpulkan itu merupakan sholat witir Rosulullah karena merujuk pada kalimat "di bulan Romadhon dan SELAIN romadhon". Ini yang kemudian menjadi beda penafsiran dan beda pendapat yang terjadi di masyarakat termasuk di Indonesia.

Ada hadist lagi namun berupa hadist dhoif yang berbunyi "Dari Ibnu 'Abbas sungguh Nabi SAW melaksanakan shalat di bulan Romadhon 20 Rokaat dan Shalat witir" (HR. Thabrani, Baihaqi). Dan ungkapan ar-Rofi'i dalam kitabnya yang berjudul Syarh al-Wajiz yang mungkin sering kita dengar dalam pengajian kitab atau dalam majlis taklim, bahwa disebutkan dalam kitab tersebut "Sholat tarawih itu 20 rokaat dengan 10 salam. Hal tsb disampaikan oleh Abu Hanifah dan Ahmad, karena sebuah riwayat: "Sungguh Nabi SAW shalat (tarawih) bersama masyarakat dengan 20 Rokaat selama dua malam. Lalu pada malam ketiga mereka telah berkumpul namun Rosulullah tidah datang. Hari berikutnya beliau bersabda : " Aku khawatir akan diwajibkan, lalu kalian tidaj kuat menjalankannya". Rosul itu tidak melaksanakan tarawih selama satu bulan penuh karena takut nanti dikira wajib hukumnya oleh umat Muhammad. (Tapi walaupun rosul sholat tarawihnya tidak satu bulan penuh tapi usahakan kita penuh ya, hehehe)

Dan bila kita meninjau dari sisi historisnya berdasarkan Tarikh atau Syiroh Nabi bahwa sebenarnya shalat tarawih 20 rokaat ini dilaksanakan pada zaman kholifah Umar bin Khottob. Kita tahu bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khottob menentukan tarawih 20 rokaat bukanlah murni dari dirinya sendiri namun berdasarkan dalil dan sepengetahuan Rosulullah SAW. Gak mungkin kan seorang sahabat Rosul sekaliber Umar bin Khottob dalam memutuskan sesuatu gak punya dalil, pasti lah beliau punya dasar yang kuat dari rosul dan dengan sepengetahuan rosul.
Dalam sejarah tersebut saya* pernah membaca bahwa ada murid Imam Abu Hanifah, beliau bertanya kepada Abu Hanifah: Apakah Umar mempunyai dasar dari Rosulullah saat menetapkan tarawih 20 Rokaat dan mengumumkannya??? kemudian Abu Hanifah menjawab: Umar bukanlah pembuat pembaruanm artinya tarawih 20 rakaat tsb marfu' (berasal dari Nabi SAW).


 Sholat tarawih itu dua rakaat satu salam. Dasarnya dari hadist Bukhori Muslim "Sholatul laili matsna matsna" Sholat malam itu dua rakat-dua rakaat.
Bagi madzhab Syafi'i tarawih memang mesti harus dilaksanakan dua rakaat satu salam. Bahkan dari An-Nawawi yang menyebutkan bahwa "Seseorang harus melaksanakan shalat tarawih dua rakaat-dua rakaat. Maka bila ia shalat tarawih 4 rakaat satu salam maka tidak sah. Ini disampaikan oleh al-Qodhi Husain dalam Fatawinya,.
Dan menurut madzhab Hanafi dan Maliki salam setelah dua rakaat itu bukanlah suatu keharusan, meskipun makruh kalau tidak dilakukan..
(Tapi walaupun demikian, kita tidak boleh langsung memvonis salah secara mutlak kepada orang yang melaksanakan tarawih dengan 4 rakaat satu salam. Islam kan rahmatan lil alamin dan saya* selalu ingt dgn guyonan Gus Dur "Gitu Aja Kok Repot" hehe..)

  *Mustofa Abi Hamid
(Kadep KD KMNU Unila)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar