ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
UNIVERSITAS LAMPUNG
TAHUN 2011
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT :
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat
bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian
dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan
hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah telah mentradisikan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah telah mentradisikan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Nahdlatul Ulama yang disingkat NU sebagai organisasi yang
berpegang pada ajaran Ahlussunnah Wal jama'ah, membutuhkan suatu bentuk pengelompokan kader-kadernya
yang berada pada tingkat perguruan tinggi.
Untuk mencapai maksud tersebut sangat diperlukan
kader-kader NU yang mempunyai kepercayaan diri, loyalitas dan mempunyai rasa
pengabdian serta bermoral tinggi.
Atas dasar ini, dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga nahdliyin, maka seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung menurut Anggaran Dasar sebagai berikut :
Atas dasar ini, dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga nahdliyin, maka seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung menurut Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama
Universitas Lampung disingkat KMNU UNILA.
Pasal 2
Waktu
KMNU UNILA didirikan pada tanggal 28 Dzulhijjah 1431 H atau bertepatan dengan 5 Desember 2010 di Universitas Lampung.
Pasal 3
Kedudukan
KMNU UNILA berkedudukan di Universitas
Lampung sebagai salah satu organisasi ekstra kampus.
BAB II
LANDASAN
Pasal 4
Landasan
1. KMNU UNILA berlandaskan syariat Islam dan faham Ahlusunnah wal
jama'ah dalam
pandangan NU.
2.
Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, KMNU
UNILA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan KMNU UNILA berada
di tangan anggota KMNU UNILA dan dilaksanakan dengan mekanisme Musyawarah Umum
KMNU UNILA.
BAB IV
SIFAT,
STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
KMNU UNILA bersifat otonom dan netral serta sejalan dalam
arah perjuangan NU dengan menyinergikan dua pola gerakan khususnya kajian dan aksi.
Pasal 7
Status
KMNU UNILA adalah satu-satunya organisasi kekeluargaan
dalam lingkungan NU di Universitas Lampung yang sah, berdaulat, dan
merupakan kelengkapan non-struktural di lingkungan akademis Universitas Lampung.
Pasal 8
Fungsi
KMNU UNILA
berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa NU untuk menghimpun dan
melaksanakan aspirasi anggota KMNU UNILA.
BAB V
TUJUAN
Pasal 9
Tujuan
Tujuan KMNU UNILA adalah:
1. Menghimpun mahasiswa NU di Universitas Lampung untuk bersama-sama menguatkan
faham Ahlussunnah wal Jama'ah
dalam perspektif NU
2. Meningkatkan
kualitas diri dan keilmuan
3. Mengembangkan
potensi diri seluruh anggota KMNU UNILA sebagai insan
yang ilmiah, edukatif, dan religius
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
Keanggotaan KMNU UNILA terdiri dari :
1.
Anggota muda,
2.
Anggota,
3.
Anggota kehormatan.
BAB VII
TATA URUTAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
Tata Urutan
Perundang-undangan
1.
AD/ART KMNU UNILA
2.
Ketetapan Musyawarah Umum
KMNU UNILA
3.
Keputusan Ketua Umum KMNU UNILA
BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Kelengkapan
Organisasi
1.
Musyawarah Umum KMNU UNILA
2.
Pengurus KMNU UNILA
3.
Pembina KMNU UNILA
Pasal 13
Atribut
Atribut KMNU UNILA
terdiri dari :
1.
Lambang KMNU UNILA
2.
Bendera KMNU UNILA
3.
Stempel KMNU UNILA
BAB IX
Keuangan
dan Inventaris
Pasal 15
Keuangan
Keuangan didapat dari :
1.
Alokasi Iuran Anggota
2.
Sumbangan-sumbangan yang
halal dan tidak mengikat
3.
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan AD/ART KMNU UNILA
Pasal 16
Inventaris
1.
Perbendaharaan KMNU UNILA terdiri
dari benda-benda
bergerak
dan tidak bergerak yang merupakan kekayaan KMNU UNILA
2.
Jika KMNU UNILA dibubarkan,
maka perbendaharaan akan diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk
kepentingan umat Islam.
BAB X
PEMBUBARAN
DAN PEMBEKUAN
Pasal 17
Pembubaran
dan Pembekuan
KMNU UNILA hanya
dapat dibubarkan dan/atau dibekukan melalui Musyawarah Umum KMNU UNILA
BAB XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 18
1.
Hal-hal lain yang belum
diatur dan belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2.
Pengubahan Anggaran Dasar ini hanya
dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Umum KMNU UNILA bila disepakati oleh peserta Musyawarah Umum yang
hadir.
3.
Anggaran Dasar ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
=====================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL
ULAMA
UNIVERSITAS LAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.
Anggota muda, yaitu seluruh
mahasiswa UNILA yang telah mengikuti proses pengkaderan formal KMNU UNILA.
2.
Anggota, yaitu seluruh mahasiswa UNILA aktif yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam perspektif NU, menyetujui landasan,
tujuan, serta telah terdaftar dalam keanggotaan KMNU UNILA dan telah menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi segala peraturan dan keputusan KMNU UNILA.
3.
Anggota kehormatan, yaitu semua
orang di luar
anggota
muda dan anggota
yang dianggap berjasa terhadap KMNU UNILA dan ditetapkan
dalam keputusan kepengurusan.
Pasal
2
Persyaratan
Anggota
1.
Muslim
2.
Mahasiswa Universitas Lampung
aktif
3.
Mengikuti proses pengkaderan
formal yang dilaksanakan KMNU UNILA
4.
Memiliki loyalitas dan
integritas untuk membangun KMNU
UNILA dan NU
5.
Bersedia untuk mematuhi
segala peraturan dan keputusan KMNU UNILA
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1.
Masa keanggotaan KMNU UNILA berlaku
selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
2.
Masa keanggotaan KMNU UNILA
berakhir jika anggota sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UNILA,
mengundurkan diri, meninggal dunia atau
dikeluarkan
3.
Anggota KMNU UNILA yang tidak
mengikuti kegiatan KMNU
UNILA selama 2 kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, maka
status keanggotaannya bisa ditinjau kembali
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KMNU UNILA berkewajiban:
1.
Menjunjung tinggi dan
menjaga nama baik KMNU UNILA
2.
Mendukung tercapainya tujuan KMNU UNILA
3.
Mematuhi dan melaksanakan
tata urutan perundang-undangan dan keputusan yang ada di dalam KMNU UNILA
4.
Membayar iuran keanggotaan
yang telah ditentukan oleh kepengurusan KMNU UNILA
5.
Memupuk dan memelihara ukhuwah
Islamiyah, ukhuwah
Nahdliyah, serta persatuan nasional
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Anggota muda berhak mengikuti
kegiatan umum yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.
Anggota berhak:
a.
Menghadiri rapat,
mengemukakan pendapat, dan memberikan suara
b.
Memilih dan dipilih menjadi
pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya
c.
Mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan KMNU UNILA sesuai ketentuan yang berlaku
d.
Mendapatkan informasi
tentang perkembangan KMNU UNILA
3.
Anggota kehormatan berhak:
- Menghadiri rapat dan mengemukakan pendapat
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan informasi tentang perkembangan KMNU UNILA
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Seorang
anggota gugur keanggotaanya apabila :
1.
Atas permintaan sendiri
yang diajukan secara tertulis kepada pengurus.
2.
Melanggar AD/ART
organisasi.
3.
Meninggal dunia.
4.
Murtad
BAB II
PENGKADERAN
Pasal 7
Penerimaan Anggota Baru (PAB)
1.
Setiap anggota
wajib mengikuti PAB yang dilaksanakan oleh pengurus.
2.
PAB dilaksanakan
minimal 1 kali periode kepengurusan.
Pasal 8
Materi Penerimaan Anggota Baru (PAB)
1.
Materi-materi yang
diberikan PAB meliputi materi wajib dan materi pilihan.
2.
Materi wajib, yaitu
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja), ke-NU-an, AD/ART
3.
Materi pilihan,
yaitu Antropologi kampus, Gender, Jurnalistik
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur
organisasi KMNU UNILA terdiri dari :
1.
Musyawarah Umum
2.
Dewan Pembina
Organisasi
3.
Majelis Pertimbangan
Organisasi
4.
Pengurus KMNU UNILA
5.
Anggota
Pasal 10
Dewan Pembina
Organisasi
1.
Dewan Pembina
Organisasi adalah penasehat dan pembimbing organisasi.
2.
Dewan Pembina
Organisasi merupakan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama yang berada di lingkungan
UNILA dan atau alumni KMNU UNILA.
3.
Sekurang-kurangnya
terdiri dari 1 orang usulkan melalui musyawarah Umum.
Pasal 11
Majelis Pertimbangan
Organisasi
1.
Majelis Pertimbangan
Organisasi adalah dewan konsultasi dan pengawas organisasi
2.
Sekurang-kurangnya
terdiri dari tiga orang yang diusulkan melalui musyawarah Umum.
3.
Majelis Pertimbangan
Organisasi merupakan pengurus KMNU demisioner.
Pasal 12
Pengurus KMNU UNILA
Pengurus
KMNU UNILA adalah pemegang amanah organisasi, perencana, pengorganisir,
pelaksana dan pengendali organisasi yang bertanggungjawab pada musyawarah Umum.
Pasal 13
Departemen
Departemen
adalah perangkat organisasi KMNU UNILA yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan KMNU UNILA berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
14
Ketua Umum
1.
Ketua Umum adalah anggota yang terpilih
dan ditetapkan melalui Musyawarah Umum KMNU UNILA
2.
Ketua Umum adalah mahasiswa UNILA aktif
3.
Ketua Umum adalah pengemban amanat
Musyawarah Umum untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
4.
Masa jabatan ketua umum KMNU UNILA
adalah satu periode kepengurusan tidak dapat dipilih kembali.
5.
Ketua Umum mengangkat sekretaris umum,
bendahara umum, dan koordinator departemen atas pertimbangan musyawarah.
Pasal 15
Wewenang dan Fungsi Ketua Umum
1.
Melaksanakan
fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling)
terhadap struktural dibawahnya dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2.
Mengkoordinasikan
kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis baik jangka pendek maupun jangka
panjang berdasarkan musyawarah.
3.
Mendampingi
dan mengarahkan aktivitas/ agenda-agenda KMNU UNILA.
4.
Mengangkat
sekretaris umum, bendahara umum dan koordinator departemen atas pertimbangan
musyawarah.
Pasal
16
Wakil Ketua
1. Bertugas membantu ketua dalam melaksanakan seluruh
aktivitas organisasi.
2. Bertugas menggantikan fungsi ketua jika berhalangan.
3. Mendampingi ketua untuk bertindak atas nama
organisasi sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
4. Bersama ketua mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas-tugas dan kegiatan setiap departemen.
5. Bertanggungjawab kepada ketua
umum.
Pasal 17
Sekretaris Umum
1. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan
kegiatan kesekretariatan guna menunjang kegiatan organisasi.
2.
Menyelenggarakan
tata kelola administrasi organisasi.
3. Bersama dengan ketua menyusun laporan
pertangungjawaban pengurus akhir periode.
4. Bertanggungjawab kepada ketua
umum.
Pasal 18
Bendahara Umum
Bendahara
menjalankan tata kelola keuangan, menjaga harta kekayaan organisasi, dan
melakukan inventarisasi kekayaan organisasi.
Pasal 19
Koordinator
Departemen
1.
Koordinator
departemen dipilih dalam musyawarah yang di pimpin oleh ketua
umum.
2.
Musyawarah departemen memimpin departemen untuk membantu implementasi kebijakan
ketua umum yang disetujui musyawarah.
3.
Pembentukan
departemen disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan serta ditetapkan atas
dasar musyawarah.
BAB
V
PERMUSYAWARATAN
Pasal
20
Musyawarah umum
1.
Musyawarah Umum
merupakan forum tertinggi dalam KMNU UNILA.
2.
Musyawarah Umum
dihadiri oleh anggota KMNU UNILA dan undangan yang diadakan setahun sekali.
3.
Musyawarah Umum
berwenang memilih ketua umum, dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan.
4.
Musyawarah Umum
berwenang menetapkan dan mengamandemen AD/ART KMNU UNILA.
BAB
VI
ARTI LAMBANG/ LOGO ORGANISASI
Pasal
21
Lambang/ Logo Organisasi
Pasal
22
Arti
Lambang/ Logo
- Bentuk
-
Perisai berarti ketahanan dan keampuhan
mahasiswa NU terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
-
Bentuk kitab terbuka melambangkan
intelektualitas mahasiswa NU UNILA.
-
Siger melambangkan ciri khas Lampung,
yang menunjukkan KMNU berada di tanah Lampung.
-
Lambang NU menunjukkan bahwa KMNU adalah
bagian dari NU.
- Warna
-
Biru, sebagaimana lukisan KMNU, berarti
kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan digali oleh warga KMNU. Biru
juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan
merupakan kesatuan wawasan nusantara.
-
Hijau, sebagaimana warna dasar perisai
menggambarkan integritas, profesionalitas dan kematangan berfikir para
anggotanya.
-
Kuning, dalam bentuk siger dan garis
kecil pada kitab menggambarkan kecerdasan dan
idealisme mahasiswa NU.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
23
1.
Sumber-sumber internal
a.
Iuran wajib anggota dan pengurus
b.
Sumbangan sukarela anggota dan pengurus
2.
Sumber keuangan eksternal
a.
Donatur tetap
b.
Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
c.
Usaha-usaha mandiri yang tidak
bertentangan dengan AD/ ART KMNU UNILA
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
24
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum KMNU UNILA
2.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
oleh Musyawarah Umum KMNU UNILA dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.